Mulya Sari, 02 Juni 2024. Kepalo Tiyuh Mulya Sari ikut menghadiri acara Sosialisasi Kesadaran Hukum Dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Penyelenggaraan Keuangan Desa Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2024 di Hotel Santika Lampung.
Sosialisasi Kesadaran Hukum: Kunci Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Penyelenggaraan Keuangan Desa
Tindak pidana korupsi menjadi ancaman serius bagi pembangunan dan kemakmuran suatu negara, termasuk di tingkat lokal seperti penyelenggaraan keuangan desa. Untuk mencegahnya, sosialisasi kesadaran hukum memegang peran penting dalam memberdayakan masyarakat desa dan mengedukasi mereka tentang pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum.
Pentingnya Kesadaran Hukum dalam Konteks Desa
Desa merupakan unit terkecil dalam struktur pemerintahan suatu negara, namun memiliki peran vital dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Namun, seringkali tingkat kesadaran hukum di tingkat desa masih rendah. Hal ini menjadi celah bagi terjadinya tindak pidana korupsi, terutama dalam pengelolaan keuangan desa yang rentan terhadap praktik korupsi.
Sosialisasi sebagai Upaya Preventif
Sosialisasi kesadaran hukum dapat menjadi langkah preventif yang efektif dalam mencegah tindak pidana korupsi di tingkat desa. Melalui sosialisasi ini, masyarakat desa diberikan pemahaman yang mendalam mengenai hukum dan konsekuensi dari pelanggarannya. Mereka juga diajarkan untuk mengenali tanda-tanda praktik korupsi dan cara melaporkannya ke pihak berwenang.
Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas
Selain itu, sosialisasi kesadaran hukum juga dapat membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan keuangan desa. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara, masyarakat desa akan lebih proaktif dalam mengawasi penggunaan dana desa dan memastikan bahwa itu digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Kolaborasi antara Pemerintah dan Masyarakat
Pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa memerlukan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. Pemerintah desa perlu aktif dalam menyelenggarakan program-program sosialisasi kesadaran hukum, sementara masyarakat desa harus siap untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi.
Sosialisasi kesadaran hukum merupakan salah satu strategi yang efektif dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa. Dengan meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat desa dalam penyelenggaraan keuangan desa, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan akuntabel, serta memastikan bahwa dana desa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara adil dan berkelanjutan.